TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum kepolisian, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Penembakan ini terjadi saat pembubaran tawuran, yang mengakibatkan seorang siswa berinisial GRO tewas akibat luka tembak di bagian pinggul.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat khusus untuk membahas kasus ini telah dijadwalkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, akan diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian.
"Kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig dapat memperburuk citra polisi. Kejadian di Semarang ini benar-benar memprihatinkan," ungkap Habiburokhman.
Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi dari Kapolrestabes Semarang dan mengkritik pernyataan yang menyebut korban sebagai anggota gangster tanpa bukti yang kuat.
Menurut pihak sekolah, korban adalah siswa berprestasi dan tidak terlibat dalam kelompok kriminal.
Hingga saat ini, Aipda Robig Zaenudin belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api dan dianggap melakukan tindakan berlebihan.
"Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah kasusnya naik sidik," jelas Artanto.
Aipda Robig saat ini berada di penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng.
Baca juga: Siswa SMK yang Ditembak Polisi Disebut Anggota Gangster, Keluarga Bantah: Tidak Mungkin
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Aipda Robig berjalan bersamaan.
"Proses sidang internal akan menentukan status Aipda Robig sebagai anggota Polri," tambah Artanto.