TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kendati demikian, Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengungkap alasan belum ditetapkannya Aipda Robig sebagai tersangka.
Menurutnya, Aipda Robig baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika status kasus sudah naik ke penyidikan.
Sementara saat ini, status Aipda Robig masih terperiksa.
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik lidik."
"Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," katanya di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024), dilansir Kompas.com.
Artanto menjelaskan, Aipda Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Masih terperiksa, namun yang bersangkutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Artanto mengakui Aipda Robig telah melakukan tindakan yang berlebihan menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO hingga tewas.
Seharusnya, lanjut Artanto, Aipda Robig tidak perlu melakukan penembakan terhadap kelompok yang diduga melakukan tawuran.
Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Artanto juga mengakui Aipda Robig menembak GRO tanpa tembakan peringatan.