Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.
Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.
"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."
"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.
2. Desak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Selain Kapolda Jawa Barat, Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan ikut dicopot.
Baca juga: Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Polda Jabar Ogah Beri Ganti Rugi
Terkait ganti rugi, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya enggan untuk memberikannya kepada Pegi meski terbukti yang bersangkutan tidak menjadi tersangka.
Nurhadi menjelaskan hal tersebut tidak tertuang dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin siang tadi.