News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Gus Yahya Sebut Izin Kelola Tambang NU Masih Proses

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan, izin usaha kelola tambang dari pemerintah kepada organisasinya masih dalam proses. 

Ia menyebut, sejauh ini konsesi tambang untuk NU belum keluar.

"Masih proses," kata Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Gus Yahya pun belum mengetahui sejauh mana proses izin tambang, termasuk di kementerian mana saja izin usaha itu masih berproses.

"Pokoknya masih proses," tandasnya.

Gus Yahya mengakui pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang ke pemerintah. Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang. 

Ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Baca juga: Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Satgas Sawit di Istana

Menurut Gus Yahya, izin pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. 

Menurutnya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan. Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi. 

"Nah NU ini pertama-tama seperti saya katakana, NU ini butuh, NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi, karena keadaan di bawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," ucap Gus Yahya.

Dirinya menyontohkan kondisi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, yang memiliki infrastruktur yang sangat terbatas dan membutuhkan bantuan pembiayaan. 

Bantuan secara langsung dari Pemerintah, kata Gus Yahya, tidak akan memberikan solusi jangka panjang.

"Nah kalau kita mengikuti afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan dengan macam-macam parameter birokrasi yang pasti lama sekali. Undang-undangnya gimana, aturannya gimana, dan seterusnya," katanya. 

Dirinya menilai PBNU membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan melalui pengelolaan tambang. 

PBNU, kata Gus Yahya, bakal membuat perusahaandengan unit usaha yang menghasilkan keuntungan untuk pembiayaan organisasi. 

"Kami memang seperti saya sampaikan tadi sudah membuat ikhtiar-ikhtiar membuat perusahaan baru yang dijamin ini sungguh-sungguh nanti revenue-nya masuk ke organisasi, bukan kepada individu-individu. sehingga misalnya kalau saya nanti selesai masa bakti saya ini tidak bisa saya bawa pulang perusahaannya itu tetap jadi miliknya NU," ucap Gus Yahya. 

"Ini kita sudah desain. Nah ini kan juga harus perlu waktu sampai ini betul-betul menghasilkan revenue yang signifikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini