TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya selama mendekam di tahanan Mapolda Jawa Barat selama 48 hari lamanya sejak 21 Mei 2024.
Menurutnya, selama di tahanan dirinya dalam kondisi baik, meski saat pertama kali masuk ia dicemooh.
Adapun saat ini Pegi telah bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
"Alhamdulillah, di sana itu di dalam kondisi sangat baik sekali. Awal pertama masuk memang saya kan wajar diteriakin terus dicemooh, dicaci maki," ucapnya, Selasa (9/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan memperoleh perlakuan yang baik, para petugas juga memberikan dukungan kepadanya.
Ia bahkan diarahkan untuk memperdalam agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Nah, seiring berjalannya waktu, beberapa hari kemudian mereka mulai pada baik sama saya mulai pada iba sama saya, mulai men-support saya terutama para petugas-petugas, mereka pada baik-baik sama saya mereka sama sekali tidak menyentuh saya," ucap Pegi.
"Bahkan mereka membimbing saya untuk mengarahkan saya untuk lebih dekat kepada yang di atas (Tuhan) untuk bisa lebih banyak memperdalam agama saya, ngaji."
"Terus mereka juga selalu membimbing, selalu memberikan arahan-arahan yang baik kepada saya dan kepada semua warga binaan yang ada di dalam," ungkapnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.
Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Baca juga: Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Bakal Ajukan Restitusi
Setelah dinyatakan tak bersalah, Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina.