News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Iya, iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi, Selasa.

Namun, pensiunan tentara ini belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. 

Pasalnya, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya."

"Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.

Sementara itu, terkait restitusi atau ganti rugi, apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan. 

Berikut bunyi pasalnya: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” 

"Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya tak akan memberikan kompensasi karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," tuturnya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini