TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya selama mendekam di tahanan Mapolda Jawa Barat selama 48 hari lamanya sejak 21 Mei 2024.
Menurutnya, selama di tahanan dirinya dalam kondisi baik, meski saat pertama kali masuk ia dicemooh.
Adapun saat ini Pegi telah bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
"Alhamdulillah, di sana itu di dalam kondisi sangat baik sekali. Awal pertama masuk memang saya kan wajar diteriakin terus dicemooh, dicaci maki," ucapnya, Selasa (9/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan memperoleh perlakuan yang baik, para petugas juga memberikan dukungan kepadanya.
Ia bahkan diarahkan untuk memperdalam agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Nah, seiring berjalannya waktu, beberapa hari kemudian mereka mulai pada baik sama saya mulai pada iba sama saya, mulai men-support saya terutama para petugas-petugas, mereka pada baik-baik sama saya mereka sama sekali tidak menyentuh saya," ucap Pegi.
"Bahkan mereka membimbing saya untuk mengarahkan saya untuk lebih dekat kepada yang di atas (Tuhan) untuk bisa lebih banyak memperdalam agama saya, ngaji."
"Terus mereka juga selalu membimbing, selalu memberikan arahan-arahan yang baik kepada saya dan kepada semua warga binaan yang ada di dalam," ungkapnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.
Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Baca juga: Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Bakal Ajukan Restitusi
Setelah dinyatakan tak bersalah, Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina.
“Iya, iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi, Selasa.
Namun, pensiunan tentara ini belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.
Pasalnya, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya."
"Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait restitusi atau ganti rugi, apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Berikut bunyi pasalnya: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
"Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya tak akan memberikan kompensasi karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," tuturnya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)