News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan dari polisi setelah ia ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan dari polisi setelah ia ditangkap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024) malam.

Pegi Setiawan menyebut polisi yang memukulnya adalah penguasa gedung.

Saat penangkapan pada 21 Mei 2024 silam, Pegi mengaku tidak ada pemukulan terhadapnya.

Tetapi, perlakuan kasar hingga pemukulan diterimanya setelah ditangkap.

"Ada (perlakuan kasar), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman."

"Selain itu saya pernah dipukul di bagian mata sini (kanan)," ungkap Pegi, dikutip dari Kompas TV.

Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.

"Itu salah satu yang penguasa gedung itu."

"Bukan (tahanan). Yang itu, yang di penyidik, polisi," bebernya.

Polisi, kata Pegi, bilang dirinya adalah pembunuh dan tidak punya hati nurani.

Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum

"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah."

"Saya hanya bisa pasrah, di situ tidak bisa tidur dua malam," ujarnya.

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan resmi bebas dan keluar dari Mapolda Jabar setelah status tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Diketahui, hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

Baca juga: 3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran

Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. 

"Terima kasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah men-support saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pegi berharap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.

"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.

Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.

Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini