Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat diminta tak usah memaksakan untuk memunculkan bukti baru guna kembali menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka pasca putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan, meski dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 penyidik diperbolehkan menetapkan seseorang menjadi tersangka lagi sepanjang ada bukti baru, namun ia meminta hal itu tak perlu dipaksakan.
Pasalnya kata Sofian, nantinya bukan tidak mungkin kubu Pegi Setiawan kembali mengajukan praperadilan untuk membuktikan keabsahan jika Pegi kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi menurut saya penyidik tidak usah memaksakan diri mencari alat bukti yang baru seolah-olah baru tapi sebetulnya bukan alat bukti sehingga berpotensi diajukan praperadilan yang kedua," kata Sofian saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Adapun menurut Sofian yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya putusan Hakim Praperadilan yaitu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Lantaran kata dia dalam kasus itu penting dikeluarkannya SP3 karena sebelumnya hakim telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidaklah sah.
"Jadi output dalam putusan itu seharusnya ditindaklanjuti dengan SP3 jangan pula apa namanya menggunakan alasan itu (alat bukti baru)," ucapnya.
"Sebetulnya norma dalam Perma itu kan jika ada alat bukti baru yang belum pernah ditemukan tapi bukan memaksakan alat bukti baru," sambungnya.
Lebih jauh walaupun kata Sofian penetapan Pegi kembali sebagai tersangka belumlah tertutup sepenuhnya, namun hal itu bakal menjadi sulit bagi pihak penyidik.
Salah satu hal yang akan mempersulit penyidik yakni untuk membuktikan adanya alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina yang sudah terjadi cukup lama.
"Iya (tidak menutup kemungkinan Pegi bisa ditetapkan kembali tersangka) tapi pembuktiannya agak sulit. Karena kan mereka sudah lama melakukan penyidikan. Jadi kalau menurut saya kalau alasannya punya alat bukti baru menurut saya terlalu dipaksakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.