News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ragam Sindiran Jaksa ke SYL: Soal Sawer Biduan hingga Pantun 'Pahlawan Nangis Sesenggukan'

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Dalam sidang replik kemarin, jaksa menyindir SYL habis-habisan. Jaksa menyinggung soal saweran biduan hingga membuat pantun untuk SYL.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Sidang replik atau tanggapan dari jaksa KPK terkait pleidoi atau nota pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Dalam replik tersebut, deretan sindiran disampaikan oleh jaksa kepada SYL.

Di antaranya, jaksa KPK menyindir soal SYL yang menyawer biduan hingga membiayai sunatan cucu apakah masuk dalam kepentingan dinas.

Kemudian, tangisan SYL saat membacakan pleidoi saat sidang pada Jumat (5/7/2024) turut disindir oleh jaksa.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut tangisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak bakal menghapus pidana bagi yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Meyer juga menyindir tangisan SYL lewat sebuah pantun.

Selengkapnya berikut deretan sindiran jaksa ke SYL saat sidang replik kemarin:

Jaksa Sindir SYL: Sawer Biduan-Biayai Sunatan Cucu Apa Kepentingan Dinas?

Sindiran soal saweran terhadap biduan hinggai pembiayaan sunatan cucu oleh SYL berawal dari keyakinan jaksa bahwa tuntutan terhadap 12 tahun terhadap terdakwa sudah adil.

Baca juga: Kubu SYL Minta Dibebaskan dan Harta Dikembalikan, Jaksa KPK: Agak Lain

Jaksa justru mempertanyakan permintaan SYL yang ingin bebas dengan dalih perbuatannya tersebut untuk kepentingan dinas.

"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya."

"Namun, justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Lalu, jaksa Meyer mengungkit perbuatan SYL yang terungkap dalam persidangan seperti menyawer biduan, membiayai skincare anak, hingga sunatan cucu.

Pada momen inilah, dirinya menyindir SYL apakah deretan tindakan tersebut masuk dalam kepentingan dinas saat terdakwa menjadi Mentan.

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per astu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," kata Meyer menyindir SYL.

Jaksa soal Tangisan SYL: Tak Hapus Pidana

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini