Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Hal ini lantaran ia kerap menemukan laporan yang tidak melalui proses kajian dan dikembalikan ke Bawaslu oleh KASN.
Baca juga: Awasi Proses Coklit Daftar Pemilih, Bawaslu Ingatkan Pantarlih Tak Boleh Pakai Joki
"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Ia menegaskan hal ini harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji. Supaya pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.
Selain itu, data pelanggaran juga harus tercatat detail ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu). Di sisi lain, Bagja menegaskan divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pilkada Jakarta 2024 Paling Rawan, Pj Gubernur DKI Ambil Sikap
"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu. Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. Itu PR kita tentang Siwaslu," pungkasnya.