News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Berikut ini daftar anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi? (Tangkap layar TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN // Kompas // Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

CAT awalnya menolak, tapi Hasyim dilaporkan tetap memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan. 

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Hingga akhirnya, DKPP memutuskan mengabulkan seluruh pengaduan CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadapnya.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan, Kamis (4/7/2024).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

2. Wahyu Setiawan

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan keppres pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kala itu menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti Hasyim, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

Kini dilaporkan Wahyu telah bebas dari penjara, Ia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, Rabu (27//12/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini