TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah daftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang pernah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka dipecat mulai dari terlibat kasus asusila, kasus suap hingga terbukti melanggar kode etik.
Lantas siapa saja mereka?
1. Hasyim Asyari
Anggota sekaligus KPU RI, Hasyim Asyari resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan DKPP.
Pemecatan tersebut ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU. yang diteken Presiden.
Keppres dengan nomor 73 P tersebut diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut merupakan tindakan lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari, Rabu, (10/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari ketahuan melakukan tindakan terstruktur demi mendekati Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, wanita berinisial CAT.
Upaya pendekatan tersebut berujung pada tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada CAT.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024) terungkap perbuatan asusila Hasyim terhadap CAT dilakukan saat di Amsterdam, Belanda.
Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.
Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.