Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.
Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.
"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.
Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.
Selanjutnya, pengacara lima terpidana, Otto Hasibuan juga bakal berencana mengajukan PK dengan novum atau bukti baru yaitu putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.
Baca juga: Selalu Ingat Sang Pencipta Jadi Alasan Pegi untuk Tak Lepaskan Tasbih dari Genggamannya
Otto merupakan pengacara dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Selain itu, dia juga akan memakai dihapusnya dua DPO lain yaitu Andi dan Dani untuk dijadikan novum dalam pengajuan PK.
Menurutnya, kedua bukti tersebut dapat mengabulkan PK yang diajukannya.
"Dengan adanya dua (DPO) dinyatakan fiktif, maka sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang menyatakan bahwa mereka (lima terpidana) itu bersalah menjadi tidak mungkin," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon