News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kliennya Dipaksa Ngaku, Pengacara Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Disiksa Iptu Rudiana

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jutek Bongso selaku kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso mengklaim kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana untuk mengakui sebagai pelaku pada tahun 2016 lalu.

Hal ini disampaikannya saat melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Awalnya, Jutek membeberkan kronologi penangkapan kliennya pada tahun 2016 di mana Iptu Rudiana menjadi orang yang menangkap mereka.

Adapun, kata Jutek, penangkapan itu berdasarkan dari kesaksian Linda, Aep, dan Dede.

Padahal, laporan tewasnya Vina dan Eky pertama kali diduga akibat kecelakaan tunggal.

"Kalau menyangkut Iptu Rudiana, setelah mendapatkan dari (kesaksian) Linda, lalu pengakuan dari Aep dan Dede, lalu Iptu Rudiana ini tanpa ada LP, sprindik, melakukan penyelidikan sendiri dan ditangkap tujuh orang di unit Narkoba. Padahal, dinyatakan (tewasnya Vina dan Eky) karena kecelakaan tunggal," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Adapun Jutek mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Jutek mengungkapkan setelah kliennya ditangkap, mereka dipaksa untuk mengaku oleh penyidik termasuk Iptu Rudiana yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Jutek mengatakan tujuh terpidana itu disiksa oleh penyidik dan Iptu Rudiana secara fisik dan psikis.

Baca juga: Pegi Setiawan Menyayangkan Kesaksian Aep: Benar-benar Tak Bermoral, Palsu Banget

Adapun hal itu diketahui Jutek ketika dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada kliennya pada Selasa (9/7/2024).

"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di Lapas, bahwa mereka itu diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk sama Iptu Rudiana itu," jelasnya.

Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.

Jutek juga mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.

"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini