News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim: Kita Ingin Cari Kebenaran

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. 

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. 

Adapun pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

"Kenapa kami laporkan? Oleh karena kesaksian Aep dan Dede inilah yang cikal bakal, ya, menjadi dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dilansir YouTube Kompas TV.

Kendati demikian, Jutek menegaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri bukan untuk menyalahkan insitusi mana pun.

Namun, pihaknya ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi mana pun, kita ingin mencari kebenaran, ya, yang hakiki, yang berdasarkan fakta-fakta yang ada," tuturnya.

Menurutnya, tak tepat apabila dalam kasus Vina Cirebon ini, institusi kepolisian jadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

"Dan saya selaku kuasa hukum juga berkali-kali sampaikan, ini enggak tepat kalau kita hanya menyalahkan institusi kepolisian karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian."

"Memang betul peristiwa ini disidik pertama oleh institusi kepolisian, tetapi sudah P21 (lengkap), sudah diterima oleh kejaksaan dan sudah didakwa, ya."

"Lalu dakwaan jaksa sudah diakui oleh pengadilan dan sudah divonis di tingkat satu dan diuji, dibanding, dan bahkan kasasi," ujar Jutek.

Adapun Jutek Bongso mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Baca juga: Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Bawa 6 Bukti

Lebih lanjut, dalam laporannya hari ini, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya membawa enam bukti.

"Kami membawa paling sedikit ada enam bukti, ya, hari ini. Ada bukti surat, ya, yaitu berupa putusan petikan pengadilan nomor empat, ya, dan nomor tiga di Pengadilan Negeri Cirebon."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini