TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, meyakini bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina tak bersalah.
Hal itu disampaikan Dedi saat melaporkan saksi Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
"Saya katakan sekali lagi, saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Saya sudah pada kesimpulan bahwa mereka tak bersalah," kata Dedi, Rabu (10/7/2024).
Dedi bersama kuasa hukum tujuh terpidana mengaku sudah menggali sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk membuktikan dugaannya bahwa mereka tak bersalah.
"Kenapa saya tampil di sini, karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan mereka ruang dan jalan agar mereka terbebas. Tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.
Dedi pun berharap mereka bisa segera bebas dari balik jeruji.
Ia mengatakan, pihak keluarga tak akan meminta ganti rugi apapun kepada negara, jika nantinya para terpidana bisa bebas.
Dedi menegaskan, keluarga hanya berharap terpidana bebas atas segala tuduhan yang dinilai tak benar ini.
"Saya sudah bicara dengan keluarganya, bahwa kekeliriuan dalam pandangan kami, pada akhirnya andai kata mereka terbebas dari hukuman, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apapun pada negara, dia hanya ingin keluarganya bebas," ujarnya.
Dedi menuturkan, salah satu diantara upaya untuk membebaskan para terpidana ini dengan menguji kembali saksi kunci, yakni Aep dan Dede.
Ia dan keluarga terpidana pun melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Baca juga: VIDEO Pegi Tantang Aep Ketemu Langsung hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul ke Publik
Diduga, Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu terkait kematian Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Dedi Mulyadi mengungkap adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.
"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan."
"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 silam.
Aep dan Dede kemudian memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.
"Ada kesaksian baru, yang dulu mereka buat kesaksian pada pengadilan 2016, kesaksian pengadilannya berubah antara di BAP dan pengadilan, tapi tidak ditanggapi," jelasnya.
"Dan mereka di Polda Jabar sudah membuat kesaksian baru, mencabut kesaksian yang lama," lanjut dia.
Dedi meyakini betul tujuh terpidana tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.
Tim kuasa hukum juga diketahui bakal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 silam.
"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean, Kamis (20/6/2024) dikutip dari TribunJabar.id.
Rully mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.
"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum dari Peradi Masih Kumpulkan Bukti-bukti Penyidikan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)