Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berkomitmen akan membuat jera bandar narkoba dengan menjeratnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya bandar, kepolisian juga akan menjerat kurir Narkoba dengan pasal pencucian uang.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Dengan cara itu, Mukti menyebut peredaran narkoba di Indonesia bisa turun angkanya karena mereka tak akan memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," katanya.
Baca juga: Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir, 4,4 Ton Sabu Disita
Dalam hal ini, Polri sendiri telah membentuk Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Selama 10 bulan bekerja yakni mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, total sudah 38 ribu lebih tersangka ditangkap.
Penangkapan puluhan ribu tersangka itu berdasarkan adanya 26.048 laporan polisi yang masuk ke pihak Satgas P3GN.
Baca juga: Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Dari 38 ribu lebih tersangka, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi karena hanya merupakan pengguna.
Polri juga menyita berbagai barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi, hingga ganja.
Di antaranya sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir
Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba.