Supadi diketahui akan menjalani sidang kedua terkait pelanggaran dirinya yang berhaji menggunakan visa ziarah.
Sidang kedua itu dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2024 mendatang.
Untuk sidang pertama, sudah digelar pada 3 Juli 2024.
"Kemarin 3 (Juli), informasi yang didapat, sudah sidang mendengarkan dakwaan. Nanti kelanjutannya kemungkinan tanggal 11 (Juli) untuk sidang kedua."
"Jadi kita menunggu bukti atau hasil riilnya keputusan resmi dari Arab Saudi," terang M Bisri Cholil Laqouf.
Penjelasan Kemenag
Terpisah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang mengaku tak bisa berkomentar mengenai kejadian yang menimpa Supadi.
Sebab, nama Supadi tidak tercantum di daftar jemaah haji reguler maupun petugas asal Rembang.
"Pak Supadi infonya memang sedang menunaikan ibadah haji. Namun, kalau kami cek data jemaah haji Kabupaten Rembang, nama beliau tidak termasuk daftar jemaah haji 2024 dari Kabupaten Rembang, baik sebagai calon jemaah haji reguler maupun petugas," jelas Kepala Kantor Kemenag Rembang, Moh Mukson, saat dihubungi TribunJateng.com, Selasa.
Karena itu, Mukson menegaskan pihaknya tak berwenang untuk menyampaikan informasi terkait Supadi.
Pasalnya, apabila Supadi benar melaksanakan ibadah haji, ia tak menggunakan fasilitas Kemenag.
"Proses haji itu 'kan, dimulai dari awal ketika mendapatkan porsi, kalau itu haji reguler. Kalau sebagai petugas, juga ada prosesnya dan menggunakan visa haji."
"Sedangkan beliau tidak terdaftar. Maka kami sejujurnya tidak tahu informasi tentang beliau, sehingga tidak bisa menyampaikan pernyataan terkait kondisi beliau," papar Mukson.
Seandainya benar Supadi ditahan di Arab Saudi karena haji tidak resmi, lanjut dia, hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain, bukan di ranah Kemenag.