Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan ucapan terima kasih yang dilayangkan Pegi Setiawan kepada Presiden Joko Widodo pasca dirinya bebas dari penjara.
Sebab menurut Reza, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menyebabkan Pegi ditetapkan sebagai tersangka sejatinya murni merupakan persoalan hukum.
"Tapi dimana relevansi penegakkan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi?," ucap Reza dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).
Sayangnya dikatakan Reza, Pegi tak memberikan klarifikasi serta alasannya kenapa dirinya sampai bisa mengucapkan terimakasih pada Jokowi.
Pasalnya tanpa adanya klarifikasi, ucapan itu bisa memunculkan seolah-olah ada bentuk intervensi politik dalam kasus yang menjerat pemuda 27 tahun tersebut.
"Dan anggapan seperti itu justru merugikan Pegi sendiri, disamping memunculkan aroma kurang sedap tentang indepedensi otoritas penegak hukum," jelasnya.
Selain itu ucapan terimakasih Pegi bukan tidak mungkin bakal menambah beban Presiden karena seolah-olah orang nomor satu di tanah air itu tengah cawe-cawe dalam kasus hukum tersebut.
"Ingat perkataan Hakim Emang Sulaeman. Tegasnya tidak ada kepentingan yang bisa merusak objektifitasnya dalam membuat putusan sidang praperadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: 5 Hal Seputar Pegi Diputus Bebas, Masalah Belum Tuntas, Gimana Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon?
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.