News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: 'Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan'

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Senin (24/6/2024). Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji puji hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024)

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana

Susno menambahkan, bahwa proses penyidikan seharusnya bisa dilakukan oleh penyidik dengan mudah terhadap calon tersangka. Dimana, barang bukti, sidik jadi pelaku serta saksi di tempat kejadian perkara.

Lalu, mencocokan seluruh temuan penyidik terhadap kasus yang tengah ditangani.

“Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu,” ujar Susno.

Susno juga bicara peluang kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa saja kembali dibuka, karena masih ada barang bukti berupa 6 HP dan rekaman CCTV.

Namun, dia menyesalkan bahwa barang bukti itu tidak dibuka secara transparan.

Dia pun memberikan catatan, bahwa jika kasus ini dibuka kembali tidak bisa menempatkan Pegi Setiawan sebagai calon tersangka kembali.

“Masih ada 2 alat bukti scientific yang saya tidak tahu dimana tempatnya sekarang kan dikeluar di pengadilan kan, ada 6 HP, ada CCTV, kenapa tidak dibuka, mudah-mudahan belum dimakan rayap ya. Kalau sudah dimakan rayap ya sudah atau sudah direndam kopi minum atau ketumpahan kopi, kita nggak tau. Ngapain disayang-sayang, buka lah,” kata dia.

Dia juga mendorong adanya evaluasi terkait proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Termasuk, mendorong Kompolnas melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja kepolisian.

Berikut petikan wawancara dengan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan pra pradilan Pegi Setiawan di PN Bandung:

Hakim pengadilan negeri Bandung yang berani menjatuhkan putusan pra-peradilan yang mengabulkan seluruh permohonan dari Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Menurut Pak Susno gimana?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini