News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadiri sidang pembacaan duplik atas replik jaksa atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini