TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis SYL, yang pertama ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Pontoh.
Kemudian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
SYL juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta SYL, keluarga, dan koleganya telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Dua, terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," tutur Pontoh.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme."
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," terangnya.
Selain divonis 10 tahun penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Baca juga: Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukum uang pengganti bagi eks Mentan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.