Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, hal itu itu bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL ke luar sidang terhalau oleh penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian.
Akibatnya pagar pembatas yang berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pun sampai rusak karena adanya desak-desakan antara petugas dan awak media.
Terlihat pagar pembatas yang sebelumnya berukuran panjang sampai terbelah menjadi beberapa bagian akibat kejadian tersebut.
Sedangkah tampak di lokasi yang sama, petugas keamanan dalam (pamdal) Pengadilan Tipikor berupaya membersihkan sisa-sisa kayu yang berada di jatuhnya pagar pembatas tersebut.
Setelah sempat tertahan beberapa menit, SYL pun kemudian lanjut keluar menuju ruang sidang meskipun harus berjalan dengan perlahan sambil dijaga ketat petugas kepolisian.
Namun pada saat tiba di depan pintu ruang sidang SYL langsung disambut oleh sejumlah simpatisannya yang telah menunggu sepanjang sidang berlangsung.
Bahkan dalam momen itu, simpatisan SYL yang berjumlah cukup banyak tampak memblokade pintu keluar ruang sidang yang menjadi akses utama halu lalang pengunjung maupun awak media.
Mereka memblokade seraya untuk memberi jalan untuk SYL keluar dari ruang sidang.
Akan tetapi aksi simpatisan justru menghalangi kerja awak media yang kala itu hendak mengabadikan gambar maupun video SYL.
Imbas keadaan itu aksi desak-desakan antara awak media dan simpatisan SYL itu pun tak terelakan.
Akibatnnya SYL yang sejatinya telah berhasil ke luar ruang sidang pun sampai harus digiring masuk kembali ke dalam ruang sidang oleh beberapa petugas.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).