TRIBUNNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Apabila SYL tak membayar denda tersebut, maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
"Dan denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rianto menekankan SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara dua tahun," pungkas Rianto.
Sebagai informasi, vonis terhadap SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Profil Rianto Adam Pontoh
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.
Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).