News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) - Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, SYL tampak hadir di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.17 WIB.

Ketika tiba di ruang sidang, SYL terlihat mengenakan baju batik lengan panjang coklat berkelir hitam dan bercelana panjang hitam.

SYL tampak dikawal cukup ketat oleh petugas dan didampingi sejumlah simpatisan serta tim kuasa hukumnya.

Pada saat memasuki area ruang sidang, tak banyak kata yang dilontarkan SYL.

Terdengar SYL hanya mengucapkan salam kepada para pengunjung sidang dan awak media yang telah tiba lebih dulu ketimbang politisi NasDem tersebut.

"Assalamualaikum," ujar SYL sambil memberi gestur hormat.

Ketika ditanya mengenai kesiapannya jelang menjalani sidang vonis hari ini, SYL hanya diam.

Dirinya saat itu memilih untuk menyalami satu persatu kerabatnya yang turut hadir di ruang sidang.

Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional

Sementara itu suasana di dalam ruang sidang pun terpantau lebih ramai dan riuh ketimbang agenda sidang SYL sebelumnya.

Dalam momen jelang putusan hari ini, setiap sudut ruang sidang serta kursi yang disediakan pun tampak telah dipenuhi para pengunjung.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL dalam persidangan pada hari ini. 

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini