News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR, Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR, ubah nomenklatur jadi DPA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Zulkifli Hasan Dukung Wacana Penambahan Nomenklatur Kementerian: Itu Haknya Presiden Terpilih

Supratman mengklaim bahwa perubahan itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucapnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan perubahan terletak pada jumlah keanggotaan dari DPA.

Yang semula ada 8 orang, kini jumlah anggotanya akan diserahkan kepada presiden.

"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Pakar Beberkan Alasan Wantimpres Harus Diperkuat, Cocok Dipimpin Jokowi

Selain itu, lanjut Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Nantinya, DPA tetap akan dipimpin oleh seorang ketua yang akan dipilih oleh presiden.

"Soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ujarnya.

"Ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini