TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.
Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis SYL tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.
Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.
Bahkan, pagar pembatas yang berukuran panjang itu sampai terbelah menjadi beberapa bagian.
Tak hanya itu saja, sejumlah simpatisan SYL yang datang menunggu juga menyebabkan kericuhan karena memblokade pintu keluar ruang sidang yang merupakan akses utama.
Sehingga awak media dan para simpatisan juga berdesak-desakan.
Aksi simpatisan tersebut justru mengahalangi kerja awak media, hingga akhirnya SYL yang seharusnya sudah keluar ruang sidang pun terpaksa digiring masuk kembali oleh petugas.
Diketahui, beberapa awak media juga tampak terjatuh.
Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.
Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak
Bahkan, beberapa alat liputan wartawan rusak imbas hal tersebut. Seperti tripod kamera patah dan layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.
SYL Wajib Kembalikan Rp14 Miliar
Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.