Apabila SYL tidak membayarkannya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang tersebut.
"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim.
Selain itu, politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
SYL Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Setelah vonis dibacakan, Hakim Rianto memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
SYL pun dipersilakan untuk berdiskusi dengan para penasihat hukumnya mengenai hal itu.
"Silakan itu adalah hak terdakwa dan kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, menolak, atau menyatakan pikir-pikir," ujar Hakim Rianto setelah membacakan putusan.
Mendengar hal tersebut, SYL kemudian tampak beranjak dari kursi terdakwa dan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Setelahnya, dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.
Tim penasihat hukum pun menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Fahmi Ramadan/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)