News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Revisi UU Polri, Kaukus Muda Indonesia Nilai Guna Perkuat Cita-cita Reformasi

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara diskusi publik bertema Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda, di Jakarta, Kamis (11/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi menanggapi terkait polemik keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI .

Edi Homaidi menilai keputusan melakukan revisi layak dilanjutkan pembahasan oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik.

"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi saat membuka acara diskusi publik bertema 'Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda', Kamis (11/7/2024) di Jakarta.

Acara diskusi menghadirkan sejumlah ketua organisasi pemuda diantaranya Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh; Ketua Umum GPII, Masril Ikoni; Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto; Ketua Formas NU, Rouf Qusyairi; dan Ketum KMHDI yang diwakili Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan, Esa Purwita.

Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN dilingkungan Polri.

Baca juga: Gelar Aksi Damai, Kaukus Muda Indonesia Ajak Masyarakat Jalankan Pemilu dengan Riang Gembira

Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya. Menurutnya, revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekspresi masyarakat.

"Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil," kata Rifyan.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, bahwa sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan. Namun ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerjanya.

"Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman," ungkap Masril.

Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.

"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024) mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR.

Revisi UU Polri ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, beberapa isi draf revisi UU Polri menuai sorotan publik lantaran memiliki wewenang lebih jauh. Beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun.

Dalam draf revisi itu, Polri juga berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini