Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons mengenai dirinya yang dihukum 10 tahun penjara.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
Syahrul mengatakan, sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim, dia menghargai kesimpulan dari majelis hakim.
Menurut Syahrul, apa yang terjadi dengannya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya. Ia mengaku akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya itu.
"Apa yang terjadi hari ini, bagi saya ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ucap SYL, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024).
"Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," tambahnya.
Syahrul menyadari hukuman 10 tahun dengan penambahan 2 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya bukan waktu yang sedikit.
Namun, ia mengungkapkan, merasa bangga atas penghargaan-penghargaan yang diterimanya sepanjang menjabat sebagai Mentan RI.
"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku teman-teman pers. Saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Lebih lanjut, Syahrul juga memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi Mentan RI.
"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (penjara), bukan persoalan yang sedikit. Tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden," ujar SYL.
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima ganjaran 10 tahun bui atas perbuatannya memeras dan menerima gratifikasi.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).