News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Ternyata Muhammadiyah Belum Dapat Tawaran dari Pemerintah untuk Kelola Tambang: NU Sudah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera Muhammadiyah

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah hingga kini belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah untuk izin pengelolaan tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya juga belum melakukan pembahasan mengenai pengelolaan tambang tersebut.

"Sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah. Kalau kepada NU saya dengar-dengarkan sudah ya," ujar Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/7/2024).

Abdul Mu'ti menjelaskan yang dimaksud penawaran resmi, salah satunya mengenai lokasi penambangan.

Abdul Mu'ti mengatakan, hingga saaat ini tidak ada pihak dari pemerintah yang menawarkan kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang.

"Oke ini Muhammadiyah kita tawari tambang di sini lokasinya. Misalnya begitu ya. Bagaimana Muhammadiyah mau mengelola apa enggak, kira-kira kan begitu. Nah, sekarang belum ada sama sekali. Belum ada sama sekali dari pemerintah," ungkap Abdul Mu'ti.

Baca juga: PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

Sehingga, Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah tidak ingin terlalu percaya diri bahwa pihaknya akan ditawari.

"Yang menyatakan Muhammadiyah bakal dikasih kan teman-teman media. Karena ini dikasih, Muhammadiyah dikasih. Karena organisasi keagamaan, maka ya Muhammadiyah termasuk organisasi keagamaan. Tapi kan tidak semuanya juga eligible ya. Tidak semua memiliki persyaratan untuk itu," pungkas Abdul Mu'ti.

Sebelumnya dikabarkan, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Nomor 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini