TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari Partai NasDem, sama-sama terbukti melakukan korupsi.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski sama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara, tapi vonis yang dijatuhkan pada Johnny G Plate dan SYL, berbeda.
Padahal kasus keduanya diadili oleh dua hakim yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua hakim tersebut adalah Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri. Saat di persidangan Johnny G Plate, Fahzal Hendri menjadi ketua majelis hakimnya.
Sementara di persidangan SYL, yang menjadi ketua majelis hakimnya adalah Rianto Adam Pontoh.
Lantas, seperti apa vonis yang dijatuhkan pada Johnny G Plate dan SYL? Berikut ulasannya:
1. Vonis Johnny G Plate
Di tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Johnny G Plate divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Johnny G Plate juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, eks Sekjen Partai NasDem itu langsung mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan Johnny G Plate.
Pria yang kini berusia usia 67 tahun itu dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar AS subsider 5 tahun kurungan.
Lagi-lagi, Johnny G Plate tak puas dengan putusan banding tersebut. Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA menolak kasasi Johnny G Plate. Artinya, ia tetap dihukum penjara 15 tahun.
Johnny G Plate juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 16,1 miliar.
Putusan kasasi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
"Tolak kasasi terdakwa dan JPU," demikian bunyi amar yang diputus pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari situs resmi MA.
Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.
Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.
"Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," tutur hakim.
2. Vonis Syahrul Yasin Limpo
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada SYL setidaknya lebih sedikit ringan ketimbang kolega separtainya itu.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Kamis (11/7/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada SYL terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain hukuman badan, SYL dihukum membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak, maka akan diganti hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Kader Partai NasDem itu juga masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar, tepatnya Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS (Rp 485.430.000).
Uang pengganti tersebut harus dibayar kader SYL dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terkait vonis tersebut, baik jaksa maupun SYL masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami)