Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini dan menguatkan jika keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Diduga keluarga Syahrul Yasin Limpo menikmati hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL bersama-sama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu terungkap dalam dalam uraian fakta sidang, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL juga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai SYL selaku Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, SYL selaku mentan tidak meberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah
Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan.
Di mana SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.
Hakim juga mematahkan dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah.
Menurut majelis hakim, hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu," ungkap hakim.