"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M. Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," tambah hakim.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara
Dalam uraiannya majelis hakim menyanggah nota pembelaan SYL dan kuasa hukum atas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul.
"Jika terdakwa tidak menyetujui mengenai keberadaan mobil tersebut semestinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita mengembalikan mobil tersebut di kementan karena itu bukan haknya" kata hakim.
Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan, hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa," tandas hakim.
Dalam persidangan majelis hakim juga mengungkap adanya sejumlah pengembalian kepada KPK.
Di antaranya pengembalian uang oleh dua anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul Putra.
Hakim menyebut Kemal Redindo Syahrul menyetorkan uang sebesar Rp253 juta ke rekening penampungan KPK pada 5 juni 2024.
Sementara, Indira Chunda Thita menyetorkan uang Rp293 juta ke rekening penampungan KPK pada tanggal 25 juni 2024.
"Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 5 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI," kata hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun kurung penjara.