TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI, Ferdi Dailami Firdaus, mengatakan Irman Gusman layak dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Sumatera Barat (Sumbar) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Irman dinilai punya pengalaman dan sudah lolos verifikasi.
Baca juga: Detik-detik Anggota DPD RI Coba Merebut Palu Sidang La Nyalla, Sidang Ricuh, Para Senator Merangsek
Putra Tuty Alawiyah ini mengatakan, Irman memiliki jaringan yang luas, khususnya jaringannya di HIPMI.
“Saya kenal pak Irman Gusman sejak masih di HIPMI dan pernah bersama di DPD periode 2014 - 2019,” ungkap Ferdi.
Hal lain, menurutnya, Irman Gusman juga sudah berpengalaman dalam menjadi wakil masyarakat Sumbar, karena pernah menjadi anggota DPD mewakili Sumbar selama dua periode. Bahkan Irman Gusman dipercaya memimpin DPD RI dengan menjadikannya sebagai ketua DPD RI.
Baca juga: Rapat Paripurna DPD RI Diwarnai Kericuhan, Palu Sidang Nyaris Direbut dari Tangan La Nyalla
“Sekarang ini, pak Irman sudah melewati proses verifikasi hingga kepada DCT, tentunya layak untuk dipilih oleh masyarakat Sumbar,” ungkap Ferdi.
Hal sama disampaikan anggota DPD RI, Fachrul Razi. Anggota DPD yang sudah dua periode menjabat ini mengatakan, Irman Gusman, layak untuk dipilih untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar. Irman dinilai memiliki kapasitas, integritas dan pengalaman untuk memimpin DPD RI.
Selama duduk menjadi anggota DPD RI dalam dua periode sebelumnya, menurut Fachrul Razi, Irman memiliki kemampuan yang bagus. Tidak heran jika Irman terpilih menjadi ketua DPD RI.
“Kebetulan saya juga pernah satu periode bersama, saat pak Irman memimpin DPD,” kata Fachrul Razi, yang telah duduk sebagai anggota DPD selama dua periode.
Pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT), sehingga membuatnya tidak ikut Pemilu DPD 2024, menurut Fachrul Razi, merupakan kesalahan fatal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikatakannya, sesuai ketentuan undang-undang, Irman seharusnya boleh menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun ternyata KPU salah menafsirkan undang-undang dan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memasukan lagi Irman dalam DCT Pemilu DPD dapil Sumbar.
Kesalahan KPU dalam persoalan Irman Gusman dari sisi ketatanegaraan sangat fatal. Sehingga harusnya KPU mendapatkan hukuman. “KPU telah membuat kesalahan tafsir yang fatal, akibatnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp.300 miliar untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) DPD Sumbar,” kata Fachrul Razi.
Diungkapkannya juga, persoalan hukum yang pernah menimpa Irman Gusman adalah musibah. “Kalau sistem hukumnya seperti ini, juga bisa tersandung kasus seperti yang dialami pak Irman. Semua orang yang punya jabatan di pemerintahan juga bisa mengalami hal yang sama, karena mereka memiliki risiko hukum yang tinggi,” papar anggota DPD dari dapil Aceh ini.
Perkara hukum yang dialami Irman Gusman, diyakini Fachrul, bukanlah kesengajaan. “Saya kira kasus yang menimpa pak Irman itu terlalu dipolitisir,” ungkap dia.