News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kronologi Jurnalis Kompas TV Dipukul-Ditendang Ormas Pendukung SYL saat Meliput Sidang Vonis

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar beberapa orang diduga dari pendukung terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menendang jurnalis usai sidang pembacaan vonis terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  - Inilah kronologi wartawan Kompas TV diduga mendapatkan penganiayaan dari ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meliput sidang vonis.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) berakhir ricuh.

Kejadian tersebut hingga menyebabkan seorang wartawan mengalami penganiayaan.

Sebab, seolah-olah dilarang sekelompok pemudi diduga dari ormas pendukung SYL untuk mewawancarai eks Mentan tersebut.

Oknum ormas pendukung diduga melakukan penganiayaan kepada Juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala.

Bodhiya pun menceritakan tindakan tidak mengenakkan yang ia terima itu berupa pemukulan dan penendangan dari tiga orang anggota ormas yang diduga pendukung SYL.

Awalnya, ormas pendukung SYL itu membuat brikade agar SYL mendapatkan jalan ke luar sidang.

Namun, karena hal tersebut, wartawan menjadi kesulitan untuk mewawancarai SYL langsung hingga aksi dorong pun tak terelakkan.

Akibat kejadian saling dorong itu, banyak wartawan yang terjatuh, bahkan alat-alat kerja para jurnalis sempat terinjak-injak.

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kami selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk ambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang," kata Bodhiya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kami sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," ujarnya.

Bodhiya juga mengatakan, alat kerja miliknya yakni sebuah kamera mengalami kerusakan karena ditekan oleh oknum anggota ormas.

Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang

Karena hal tersebut, Bodhiya menjadi terpicu emosinya, kemudian meneriakkan kata "koruptor" ke oknum ormas pendukung SYL itu.

Rupaya, para pendukung SYL itu tidak terima diteriaki Bodhiya demikian, hingga mereka mengejar sang wartawan dan berupaya melakukan penganiayaan.

"Awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak ‘koruptor’ gitu. Lalu, ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan," jelas Bodhiya kepada awak media, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Tiga orang tersebut, kata Bodhiya, ada yang melayangkan pukulan dan ada pula yang melayangkan tendangan ke beberapa bagian tubuhnya.

Beruntung, Bodhiya bisa menghindari pukulan dan tendangan yang dilayangkan sehingga membuatnya tidak terluka.

"Sebenarnya pas mereka memukul atau menendang, saya coba menghindar. Jadi enggak ada yang terluka kalau fisik. Tapi, tangan kanan saya menjadi nyeri akibat kejadian itu,” tutur Bodhiya.

Lapor Polisi

Atas kejadian tersebut, Bodhiya kemudian melaporkannya kepada polisi atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporan Bodhiya yang diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024 itu, ia menyertakan bukti-bukti.

Dengan ini, ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi kepada wartawan di kemudian hari saat melakukan peliputan.

"Paling ya ini kamera sama rekaman video (pemukulan)," kata dia. (Harapannya) Enggak ada kejadian (lagi) untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.

Sementara itu, SYL menyampaikan minta maaf atas kejadian tersebut, terutama kepada teman-teman wartawan.

"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Saya lah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Sebagai informasi, SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.

Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.

Apabila SYL tidak membayarkannya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang tersebut.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim. 

Selain itu, politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jurnalis Kompas TV Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Meliput Sidang Vonis SYL

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Valentino Verry)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini