News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Desak Polda Jabar Minta Maaf ke Kliennya: Umumkan Dia Bukan Lagi Tersangka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM - Toni RM meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik Pegi Setiawan seusai menjadi korban salah tangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik kliennya setelah menjadi korban salah tangkap. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari amar putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. 

Dalam amar putusan, Hakim tunggal Eman Sulaeman meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

"Ada perintah atau amar memulihkan nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan."

"Kami ingin Polda Jabar menindaklanjuti putusan dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu," kata Toni, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (12/7/2024). 

Selain minta maaf, Polda Jabar juga diminta harus mengumumkan, Pegi sudah tak lagi menyandang status tersangka. 

"Mengumumkan lagi bahwa Pegi ini sudah tidak tersangka," tegasnya. 

Sementara itu, kata Toni, perihal ganti rugi dalam amar putusan belum dibahas. 

"Mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama di tahanan kehilangan pekerjaan meski hanya kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu adiknya sekolah," katanya, Senin (8/7/2024) dikutip dari TribunJabar.id. 

Pihaknya akan berdiskusi lebih dalam dengan tim penasehat hukum untuk mengajukan gugatan ganti kerugian.

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang kemudian ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 hingga 2024 itu 8 tahun."

Baca juga: Pegi Setiawan Ganti Nama Jadi Robi, Gara-gara Dibully Cewek dan Artis Peggy Melati Sukma Terbawa

"Bisa saja kami menggugat Polda Jabar. Suruh bayar sewanya per hari misalnya satu hari Rp 30 ribu saja, berarti dua motor Rp 60 ribu kali 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi penghasilan setiap bulan misal Rp 5 juta kali tiga bulan. Kurang lebih total Rp 180 juta materil," jelasnya.

Sementara itu, mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini