News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon.

Mahfud MD menyebut, hal serampangan pertama ialah Polri tiba-tiba kembali mengusut kasus kematian Vina dan Eky setelah adanya film.

"Kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A, B, C. Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film Vina: Sebelum 7 Hari, lho baru orang ingat lagi lalu dikejar lagi," ungkap Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, jika tidak serampangan, maka seharusnya sejak awal dicari pelaku pembunuhan Vina Cirebon itu.

Hal kedua menurut Mahfud ialah Polri yang meralat daftar DPO dari tiga menjadi satu setelah Pegi Setiawan ditangkap.

"Serampangan kedua, katanya tiga (buron). Lalu diumumkan yang dua fiktif, tidak ada," ungkap Mahfud.

Padahal, lanjut Mahfud, tiga DPO itu merupakan dakwaan jaksa yang dicantumkan di putusan pengadilan dalam proses persidangan.

"Ini kan serampangan namanya, sehingga waktu itu saya hanya menyatakan yaitu lebih dari unprofessional, itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam, sehingga kira-kira di situ. Tetapi kita buktikan dulu."

"Dan sekarang terbukti. Berarti itu sudah bisa mulai dipakai sebagai novum," ungkapnya.

Peluang 7 Terpidana Bebas

Lebih lanjut, Mahfud menilai, ada peluang tujuh terpidana kasus kematian Vina kembali memperjuangkan keadilan setelah Pegi Setiawan memenangi sidang praperadilan.

Itu menjadi peluang, bisa saja tujuh terpidana tidka bersalah.

Baca juga: Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

"Bisa menjadi novum (bukti baru, red). Bahwa kalau ini (Pegi Setiawan) dulu dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak, berarti yang tujuh ini tidak dong," ujarnya.

"Logika kita kan satu paket, dulu dakwaannya 11 orang, yang tiga lari, yang delapan masuk, kemudian yang satu kecil dikeluarkan dulu. Berarti ini, karena ini satu paket dakwaan, seharusnya ini menjadi novum," jabarnya.

Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini