News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di kantornya terkait rencanan pengamanan jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 mendatang. -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membuka kesempatan untuk terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK jika menemukan adanya bukti baru.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, kini Hadi mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Namun kini setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.

Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Video Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Kasus Vina Tak Perlu Dicari Lagi, hanya Karangan Sudirman

Polri Masih Pelajari Putusan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini