News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di kantornya terkait rencanan pengamanan jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 mendatang. -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membuka kesempatan untuk terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK jika menemukan adanya bukti baru.

Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari salinan putusan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga: VIDEO Terkuak! Peran Iptu Rudiana Siksa 7 Terpidana Vina hingga Aep Menghilang usai Ditantang Pegi

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini