TRIBUNNEWS.COM - Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (12/7/2024).
Selepas dijatuhi vonis, SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden, yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan seluruh Indonesia," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, apa yang terjadi kepadanya merupakan sebuah risiko jabatan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Kendati demikian, dirinya merasa bangga, lantaran saat menjabat sebagai Mentan berhasil memperoleh berbagai penghargaan.
"Tetapi saya merasa bangga, pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute (IRI) dan 71 lainnya," tuturnya.
Selain itu, SYL menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ujar SYL.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa."
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," ungkapnya.
Baca juga: 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Vonis untuk SYL
Adapun SYL bukan hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.