Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Hakim menilai keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Jurnalis Kompas TV Resmi Polisikan Diduga Ormas Pendukung SYL Penganiaya di Ruang Sidang
Diketahui, meski SYL telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu masih berstatus sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini dan menguatkan jika keluarga SYL turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Diduga keluarga menikmati hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL bersama-sama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu terungkap dalam dalam uraian fakta sidang, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL juga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL dalam persidangan.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Majelis hakim juga menilai SYL selaku mentan tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, SYL selaku mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan.