Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL dihukum 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Pendukungnya Rusuh Hingga Lakukan Pemukulan ke Jurnalis, SYL: Saya Minta Maaf ke Teman-teman Pers
"Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diketahui divonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta subsider kurungan empat bulan.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan
Sementara dalam tuntutannya, jaksa menginginkan SYL dihukum 12 tahun bui dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terhadap hasil putusan itu, Tessa mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu seminggu untuk pikir-pikir, sembari melaporkan kepada pimpinan KPK.
"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," kata Tessa.
Selain SYL, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kasdi Subagyono divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: IJTI Kutuk Aksi Kekerasan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL Terhadap Jurnalis Kompas TV
Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hatta sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara.
Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.