TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari Partai NasDem, sama-sama terbukti melakukan korupsi.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski sama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara, tapi vonis yang dijatuhkan pada Johnny G Plate dan SYL, berbeda.
Padahal kasus keduanya diadili oleh dua hakim yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua hakim tersebut adalah Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri. Saat di persidangan Johnny G Plate, Fahzal Hendri menjadi ketua majelis hakimnya.
Sementara di persidangan SYL, yang menjadi ketua majelis hakimnya adalah Rianto Adam Pontoh.
Lantas, seperti apa vonis yang dijatuhkan pada Johnny G Plate dan SYL? Berikut ulasannya:
1. Vonis Johnny G Plate
Di tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Johnny G Plate divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Johnny G Plate juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.