Hakim menyebut Kemal Redindo Syahrul menyetorkan uang sebesar Rp253 juta ke rekening
penampungan KPK pada 5 Juni 2024.
Sementara Indira Chunda Thita menyetorkan uang Rp293 juta ke rekening penampungan KPK pada tanggal 25 Juni 2024.
"Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 5 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI," kata hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun kurung penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Adapun perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Majelis hakim berkeyakinan perbuatan SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa sebelumnya menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Selain SYL, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kasdi dan Hatta.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.