News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Momen SYL Ungkit Prestasinya saat Jadi Mentan usai Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadiri sidang pembacaan duplik atas replik jaksa atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Momen Syahrul Yasin Limpo mengungkit prestasinya saat menjadi Mentan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum KPK, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi SYL.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.

Hukuman tersebut, dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

SYL juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL

Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.

"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.

"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," sambungnya.

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun.

Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.

SYL dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.

Ia juga sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini