TRIBUNNEWS.COM - Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (12/7/2024).
Selepas dijatuhi vonis, SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden, yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan seluruh Indonesia," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, apa yang terjadi kepadanya merupakan sebuah risiko jabatan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Kendati demikian, dirinya merasa bangga, lantaran saat menjabat sebagai Mentan berhasil memperoleh berbagai penghargaan.
"Tetapi saya merasa bangga, pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute (IRI) dan 71 lainnya," tuturnya.
Selain itu, SYL menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ujar SYL.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa."
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," ungkapnya.
Baca juga: 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Vonis untuk SYL
Adapun SYL bukan hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi SYL.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
Hukuman tersebut, dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL
Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," sambungnya.
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun.
Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.
SYL dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.
Ia juga sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri)