TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Menteri Koordinator (Menko) di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kompak terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Luhut mengatakan pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Salah satunya dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Luhut menyatakan rencananya pada 17 Agustus 2024 ini pembelian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan diterapkan.
Adapun sejauh ini BBM yang disubsidi pemerintah dan dialirkan Pertamina adalah jenis solar dan Pertalite.
Baca juga: Polemik Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dan Beda Sikap Tiga Menteri, Simak Juga Harga BBM Hari Ini
Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.
Namun pernyataan Luhut dipatahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pembatasan pembelian BBM subsidi harus dikaji lebih dalam dan belum tentu diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Airlangga menyebut pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Airlangga kembali menegaskan tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut karena ada konsekuensi fiskal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.
Baca juga: PKS Kritik Koordinasi para Menteri Terkait Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi
Pertamina Patra Niaga menunggu regulasi pemerintah soal pembatasan pembelian subsidi BBM per 17 Agustus 2024.
Manager Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Secara paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus dilakukan.(*)