TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin 15 Juli 2024 menghadirkan tema ‘Hakim Praperadilan Pegi akan Dilaporkan, Bagaimana Nasib Putusan?’.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus bergulir usai bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangkanya.
Pegi sebelumnya dinyatakan bebas dari status tersangka melalui permohonan praperadilan.
Banyak respons positif mengiringi kebebasan Pegi.
Namun, tak sedikit pula yang mengkritik putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jawa Barat (Jabar).
Salah satu diantaranya seorang advokat yang berencana melaporkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hukum.
Alasannya, putusan praperadilan Pegi dianggap tidak menyelesaikan masalah dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Advokat menyoroti itu poin kelima dalam putusan praperadilan yang berbunyi: "Menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
Akan dibahas lebih dalam di YouTube Tribunnews secara langsung mulai pukul 19.00 WIB, bersama dosen Praktisi Hukum dan Pengajar, Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H.,M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)